Jika ditanya apakah keberadaan pabrik air kemasan berdampak terhadap kekeringan yang terjadi di beberapa daerah, tentu saja benar. Pasalnya pabrik air kemasan tentu mengambil bahan baku dari sumber air disekitarnya dan bisa ribuan liter dalam sehari. Hal ini juga bantuk privatisasi air dan sedari awal Walhi memang menolak hal tersebut.
Air adalah hak asasi setiap manusia tapi di Indonesia orang harus membelinya. Pengelolaan sumber daya air justru dilakukan oleh swasta padahal seharusnya dilakukan oleh negara. Hal ini juga merupakan pelanggaran konstitusi, pasal 33 UUD.
Terlebih UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah dibatalkan oleh MK. Padahal undang-undang itulah yang menjadi dasar privatisasi air. Sehingga dengan dicabutnya undang-undang tersebut bisa dikatakan saat ini pendirian pabrik air kemasan sudah tidak mempunyai landasan hukum.
Pemerintah seharusnya memperhatikan hal ini. Pasalnya penyedotan air secara besar-besaran membawa dampak luar biasa terhadap para petani, mereka tidak bisa mendapatkan air dan tidak bisa mengakses sumber-sumber air.
Jika ingin memperbaiki kondisi ini maka pemerintah harus mereview kembali perizinan yang sudah diberikan kepada perusahaan air kemasan. Pemerintah harus memberikan prioritas kepada aktivitas yang dilakukan masyarakat. Khususnya mereka yang tergantung kepada sumber daya air disekitarnya.
Harus diakui ketersediaan sumber air juga dipengaruhi faktor alam. Namun hal ini tidak bisa dijadikan dalih oleh perusahaan air kemasan. Pasalnya dampak dari perubahan iklim di Indonesia diperparah dengan eksploitasi alam. Artinya perusahaan air kemasan berkontribusi secara langsung terhadap kekeringan yang terjadi.
Hal yang sama dengan dalih kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan perusahaan air kemasan. Ibarat kata, ‘gatalnya di mana yang digaruk di mana, nggak nyambung’. CSR jadi semacam ‘cuci dosa’, mereka yang menyebabkan kerusakan tapi menggantinya dengan hal yang lain. Seharusnya jika ingin ‘menghapus dosa’ perusahaan air kemasan harus mengganti setimpal dengan kerusakan yang telah ditumbulkannya.
Seharusnya pemerintah berperan sebagai regulator dalam hal ini. Misalnya bagaimana agar sumber-sumber air bisa diakses oleh masyarakat. Tidak seharusnya pemerintah membiarkan masyarakat bertarung melawan perusahaan dalam memperebutkan sumber air. Masyarakat jelas akan kalah melawan perusahaan yang mempunyai kekuatan modal dan teknologi. Kalau perusahaan tidak mau diatur maka pemerintah bisa mencabut izinnya. Di lain pihak seharusnya perusahaan bisa memberikan akses kepada masyarakat tanpa perlu harus dipaksa oleh pemerintah.
Amat disayangkan keterbukaan akses tersebut masih sulit. Jangankan oleh masyarakat, terkadang pemerintah pun sulit mendapatkannya. Memang perusahaan telah melengkapi diri dengan alat ukur yang menunjukkan berapa jumlah air yang mereka ambil. Tapi kembali lagi, siapa yang mengawasinya? Lagi-lagi patut dipertanyakan, di mana peran pemerintah?
Menjadi tugas pemerintah mengembalikan hak rakyat atas air, salah satu caranya dengan memperbaiki kualitas air PDAM, pipanisasi, dan sebagainya. Intinya pemerintah harus memastikan warga bisa memperoleh air bersih.Tugas inilah yang belum dilakukan pemerintah sehingga kita mengalami “krisis air". Padahal sumber air di negeri ini melimpah. Namun hanya dikuasai segelintir pihak dan tidak terdistribusi secara merata. (ysf)
Para tokoh sosiologi menjelaskan perkembangan masyarakat, yang diawali dari kelompok pemburu dan peramu, menjadi petani dan peternak secara sederhana. Selanjutnya ada sekelompok manusia sebagai petani skala besar dengan peralatan modern, dan kelompok lainnya merupakan pelaku industri dengan pabrik dan mesin. Dengan perubahan skala aktivitas masyarakat ini, manusia semakin banyak membutuhkan air, karena kehidupannya bergerak mengikuti pesatnya pertumbuhan ekonomi dan inovasi teknologi.
Air, menurut Profesor Steven Mithen, ahli prasejarah University of Reading di Inggris, merupakan elemen umum dalam kebangkitan dan kepunahan peradaban kuno. Sebagai ilustrasi adalah bangkitnya peradaban Sumeria di Mesopotamia Selatan pada milenium ke-4 dan ke-3 Sebelum Masehi. Bangsa Sumeria bergantung pada irigasi untuk menghasilkan gandum dan barley yang diperdagangkan. Ketika irigasi di Mesopotamia Selatan telah berjalan beberapa milennium, tanah di sana menjadi terkontaminasi berat dengan garam sehingga gagal panen terus berlanjut, mengakibatkan kepunahan peradaban Sumeria.
Domestikasi air, atau manipulasi sifat alamiah air untuk memenuhi kebutuhan manusia, merupakan titik balik dalam budaya setiap wilayah di dunia. David Macauley dari Pennsylvania State University di Amerika Serikat mengkaji serangkaian domestikasi air dan menyimpulkan bahwa selama 3000 tahun, himpunan sejarah dipenuhi dengan informasi seperti pembangunan parit, bendungan, jembatan, prediksi banjir, pembuatan sistem irigasi, serta pembuatan kapal untuk berlayar di badan air.
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) oleh Macauley juga diidentifikasi sebagai bentuk domestikasi air. Pada proses ini, aliran air ditangkap dari siklus hidrologi dan meteorologi, dimurnikan, dikemas dan kemudian dikonsumsi oleh rumah tangga.
Pada artikel Zach Johnston berjudul The History of Bottled Water, tercantum bahwa produksi AMDK secara besar-besaran dan untuk ekspor telah dimulai pada tahun 1621 di Holy Well, Inggris. Kini, nilai pasar AMDK secara global pada tahun 2020 diperkirakan mencapai USD 280 miliar. Angka ini melebihi nilai industri komoditas kopi global yang berjumlah USD 200 miliar.
Berdasarkan informasi Market Research, hampir setengah konsumsi global AMDK terjadi di region Asia Pasifik. Ini karena meningkatnya populasi pekerja usia muda, meningginya jumlah penyakit yang ditularkan melalui media air, memuncaknya kekhawatiran atas keamanan dan kemurnian air keran, dan melonjaknya unit manufaktur di wilayah tersebut.
Jika ditilik, penggunaan air secara global yang terbesar adalah di sektor pertanian yaitu 69 persen, diikuti dengan industri 19 persen dan keperluan domestik, juga 19 persen.
Badan-badan PBB memproyeksikan bahwa pada tahun 2025, penggunaan air di negara berkembang akan meningkat 50 persen, sedangkan di negara maju sebesar 18 persen. Selain itu, 1,8 miliar orang kemungkinan tinggal di daerah dengan kelangkaan air. Indonesia termasuk 10 negara kaya air, namun hanya 17,69 persen yang dapat dimanfaatkan dengan 25,3 persen diantaranya untuk kebutuhan irigasi, domestik, perkotaan, dan industri.
Krisis air umumnya terjadi karena pertambahan penduduk, mega-urbanisasi, dan perubahan iklim. Tuntutan yang terus meningkat terhadap sumber daya air dunia untuk memenuhi kebutuhan manusia, komersial, dan pertanian menciptakan krisis lokal dan regional serta memicu kepedulian global.
Air, diakui PBB sebagai masalah hak. Ketika populasi global bertambah, ada sebuah kebutuhan yang meningkat untuk menyeimbangkan semua tuntutan komersial yang bersaing untuk sumber daya air, seperti AMDK sebagai bentuk domestikasi air, sehingga masyarakatlah yang seharusnya diutamakan agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi.(ysf)